kesehatan-tarif-laboratorium
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/NO. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan kajian dan evaluasi tarif pelayanan Laboratorium Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan yang berlaku pada saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan di Laboratorium Kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan
Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan ditetapkan oleh Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/Menkes/Per/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 359/Menkes/SK/IV/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 364/Menkes/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004; Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.1 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Laboratorium Kesehatan; Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan; Kerjasama Dengan Pihak Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
- Peraturan Bupati ini mencabut eraturan Bupati Sleman
Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan.
- Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 6 hlm.
|