Materi Pokok: Ketentuan angka 2) Kimia Air Keperluan Higiene Sanitasi huruf b) 10 Parameter Kimia Tambahan, huruf a AIR MINUM PARAMETER WAJIB b). Kimia Anorganik Air Minum, huruf b. AIR MINUM PARAMETER TAMBAHAN, huruf B. KUALITAS MAKANAN MINUMAN, huruf F. SEROIMMUNOLOGI, huruf B. PELAYANAN KONSULTASI Lampiran Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26.6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan diubah dan disisipkan huruf A1 KUALITAS AIR RO UNTUK HEMODIALISA, huruf F1 RONGENT THORAX dan F2 ECG sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat