Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 32.1 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Mengubah Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 32.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
32.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.32.1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentangTarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 43) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor 26.3), pada lampiran sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan