Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan ditetapkannya Perwali ini adalah sebagal pedoman bagl Pejabat Pembuat Komitmen BLUD, Pejabat/Panitia Pengadaan BWD pada BLUD RSUD dalam melaksanakan tugasnya; adalah untuk mengatur tentang nllai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD agar tercapal prinslp pengadaan barang/jasa secara efektlf, efisien, transparan, adil/tldak diskrimlnatlf, akuntabel); 3. Ruang Lingkup peraturan; 4. Prinsip pengadaan barang/jasa; 5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 6. Jenjang Nilai pengadaan barang/jasa; 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat