ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor ZB Tahun 2A1-4 tentang Pedoman Pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan Biaya
operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama
Milik Pemerintah Daerah, perlu diatur sistem peiayanan
kesehatan melalui jaminan pembiayaan dalam program
jaminan kesehatan;
bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 01.a Tahun
2AL6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan
Nasional UKN) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama di Kabupaten Jeneponto, tidak sesuai lagi dengan perkembangall penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Nasional {JKN) saat ini sehingga perlu diadakan
penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Zg Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di
Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor LT Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negaral
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan I
Negara Republik Indonesia Nomor 42561; I
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
10.
11.
12.
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2AO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungiawab Keuangan Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor aa00);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun
2OA4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 150,
Tambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa56|;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun zOOq Nomor 144, Tarrbahan lembaran
Negara Repoblik Indonesia Nomor 5063h
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor L2 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial {Lembaran Negara
Republik Indonesia ?ahun 2011 Nomor 1"16, Tambahan
Lembaral Negara republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesi Tahun ZOL+ Nomor 244, Tarubahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 55S7);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UndangrUndang Nomor 09 Tahun 20 15 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ];
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2Al4 tentang Administrasi Pemerintahan {l,embaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2OL4 Nomor 299,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun
2Ol4 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
{I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor
140, Tambahan I-embaran Negara Republik indonesia
Nomor a578);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOT tentang psrllagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negarq
Republik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 82, TambahanL
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a7371; t
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 Teatang Perubahan atas Peraturan presiden
Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
25s);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2Al4 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZA14 Nomor
B1 );
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20l S
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2A16 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 761);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 187);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
20OB tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto {Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 1Sg).
- PTRATURAI BUPATI TEIYTAfrG P&"TUIVJUK
PELAI(SANAAII PEIVGELOLAAIT DAfrA I(APITASI DAN
NON KAPITASI PROGRAM JAMINAIII KESEHATAN
NASIOITAL UKNI PAI}A FASILT?AS PELAYANAN
KESEHATAN TII{GI(AT PER?AMA DI KAEUPATEN
JESTPOITTO.
BAB I
IffiTEN?UAIII UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud d,engan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. I 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah|.
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah i 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
13.
14.
15.
16.
t7.
18.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan kabupaten Jeneponto.
5. Fusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disinglat Puskesmas
adalah salah satu Unit Pelaksana Telcris Dinas kesehatan Kabupaten
Jeneponto yang mempunyai *ilayah kerja tertentu di tingkat kecaraatan. 6. Puskesmas dan jaringannya adalah Puskesmas rawat Jalan, Puskesmas
rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Poliklinik Kesehata.n Desa dan Upaya
Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat lainnya. 7. Puskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang member pelayanan
terhadap oramg yang masuk ke Fuskeamas untuk keperliuan observasi,
diagnose, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medic dan pelayanan
kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang perawatan;
8. Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang di beri tambahan
ruangan dan fasilitas uatuk menolong penderita gawat darurat baik
berupa tindakan operatif terbatas manpun perawataa sementara di
ruang gawat inap dengan tempat tidur.
9. Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disingkat PUSTU adalah satu unit
peleyanan Puskesmas dengaa kegiatan fungsional yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan.
10. Puskesmas Keliling yang selanjutnya disiagkat PUSLING adalah kegiatan
pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Puskesmas, PUSTU dan
Poliklinik Kesehatan Desa.
11. Poliklinik Kesehatan Desa yaog selanjutnya disingkat PKD adatah unit
pelayanan Kesehatan Ihu dan Anak, Keluarga Berencana, pelayanan
kesehatan dasar lainnya yarrg dikelola oleh Bidan Desa bekeq'a sarrra
dengan pemerintah desa yang bertanggungiawab kepada Kepala upr
Puskesmas.
L2. Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutrrya disingkat
UKBM adalah upaya kesehatan yang dibentuk o1eh, untuk, dan bersama
masyarakat setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang
didukung oleh tenage kesehatan untuk melakukan upaya promotif,
preventif maupun kuratif dibawah pembinaan teknis Puskesmas seperti
Pos Pealayanan Terpadu {POSYANDU}, PKD, Pos Upaya Kesehatan Kerja,
Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), Pos Obat Desa dan lain-lain.
13. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yaflg diberikan kepada individu,
keluarga dan masyarakat dalam upaya peningkatan, pencegahan,
peyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit dan peningkatan
derqjat kesehatan masyarakat.
14. Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana
pelayanan atas jasa yang deiberikan kepada pasien dalam rangka
observasi, diagnosis, tindakan, pengobatan, konsultasi visit, rehabilitasi
medic dan atau pelayanan lainnya.
15. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Primer adalah pelayanan yang diberikan
kepada pasien tanpa menginap untuk keperluan observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medic danlatau pelayanan kesehatan lainnya
yang dilaksanakan di Fuskesmas atau jaringannya.
16. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Primer adalah pelayanan kepada pasien
dengan menginap untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan,
rehabilitasi medik danlatau pelayanan kesehatan lainnya yang
dilaksanakan di Puskesrnas Rawat Inap.
17. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukun yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
18. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di
muka oleh BPJS kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jumlah
peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan judahl
pelayanan kesehatan yang diberikan. I
19.
20.
Dana Non kapitasi adalah besaran pembayaran yang di bayar oleh BPJS
Kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan
Nasional"
Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang teiah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya
disebut PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
peserta program JKN.
Bukan Penerima Bnatuan Iuran yang selanjutnya disebut bukan
penerima PBI JKN adalah peserta yang tidak tergoiong fakir miskin dan
22.
orang tidak mampu.
23. Pasien adalah Peserta JKN yang meaerima layanan dari Pemberi
Pelayanan Kesehatan.
BAB II
IT{AITSUD DAN TUJUAI{
Pasal 2
Maksud Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan masyarakat dan Jaringannya adalah :
a. memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dasar di UPT Puskesmas dan jaringannya bagi peserta JKN;
b. mendukung pengendalian mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan jaringannya;
c. mendukung terselenggararya pembinaan program JKN di setiap jenjang
administrasi.
Pasal 3
T\:juan Petunjuk Pelaksanaan Pengguilaatl Dana Kapitasi dan Non Kapitasi
Program Jaminarr Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Fusat
Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya adalah :
a. menetapkan sasaran program JKN;
b. mengatur pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan primer perCIrangan;
c. menetapkan tempat pelayanar kesehatan primer perorangan;
d. mengatur pelayanan kesehatan yang dijamin;
e. mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; f. mengatur pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi di UPT Puskesmas
dan jaringannya yang belum menerapkan pola pengeloiaan keuangan
BLUD.
BAB III
PELAYAIYAIT KESEIIATASI DAT{ TEMPAT PELAYAITAIT PROGRAM JKIT
Pasal 4
Pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup :
(U Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di
kesehatan tingkat pertama;
(2) Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum
rujukan;
pelayanan
21.
dilakukanl
(3) Kasus rujukan balik;
(4) Pemeriksaan, perrgobatan dan pelayanarr kesehatan gigi tingkat pertama; (5) Pemeriksaan ibu hami1, nifas, ibu menyusui dan anak balita oleh bidan
atau dokter; dan
(6) Rehabilitasi medic dasar.
Pasal 5
Tempat pelayanan kesehatan perorangan untuk peserta JKN meliputi :
(U UPT Puskesmas;
tzj Puskesmas keliUng;
(3) Puskesmaspembantu;
(4) UKBM lainnya.
BAB TV
PETAYAITAIT KTSEHATAI{ YA![G TIDATI DIJAMIIT
Pasal 6
Peiayanan kesehatan bagr peserta JKN yang tidak dijamin meliputi :
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan yang herlaku;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitasi kesehatan yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan
kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau
hubungan kerja;
d. pelayanan keetratan yang dilakukan di luar negeri;
e. pelayanan kesehatan untuk tduan kosmetik dan/atau estetik; f. pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas {memperoleh keturunan};
g. pelayanan meratakan gtgi;
h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau
alkohol;
i. gangguarl kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat
melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur,
sin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian
teknologi kesehatan;
k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan;
1. a-lat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susr4
m. perhekalan kesehatan rumah tangga;
n. pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu
lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaa;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah;
p. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungarutya dengan manfaat
jaminan kesehatan yang diberikan.
BAB V
MAIIAJEMEIY PUSKESMAS
Pasal 7
Penyelenggaraan program JKN di UPT Puskesmas dan jaringannya harus
didukung dengan pelaksanaan manajemen JKN yang terdiri dari :
(U Perencanaan tingkat Puskesmas, meliputi :
a" Penyusunan POA {Plan Of Action} tahunan (pada awal kegiatan)
dengan tahapan :
1. dinas kesehatan dan UPT Fuskesmas mengadakan pertemuanp
untuk menentukan rencana kegiatan, target sasaran dan targetlcakupan yang harus dicapai; I
2. puskesmas menyusun POA tahunan {Januari s/d Desember};
3. POA Puskesmas harus rnendapat persetujuan Kepala Dinas
Kesehatan.
b. penyusunan POA bulanan dengan ketentuan :
1" disusun setiap akhir bulan untuk kegiatan bulan berikutnya,
dengan persetqjuan Kepala Dinas Kesehatan guna pencairan
dana;
2. merupakan rincian dan POA tahunan untuk dihahas dalam
Lokakarya Mini Puskesmas.
c. Kegiatan diluar POA tahunan
Dalam situasi dan kondisi tertentu yang mendesak, Fuskesrnas dapat
mengadakan kegiatan diluar POA tahunan dengan membuat rencana
kegiatan khusus yang disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(21 Lokakarya mini, penggerakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka :
a. membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan
tersebut;
b. membahas hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu;
c. desiminasi informasi.
(3) Evaluasi meliputi :
Menyelesaikan masalah dan pengaduan masyarakat.
BAB VI
PENGELOLAAN DANA I{APITASI DAN I{Oil KAPITASI JKIY
BAGIAIT KESATU
Umum
Pasal 8
(U BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada UPT
Puskesmas didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di UPT
Puskesmas sesuai data dari BPJS Kesehatan.
(21 BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non kapitasi kepada UPT
Fuskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada peserta jaminan kesehatan. (3) Dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dibayarkan langsung
oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada UPT
Puskesmas.
(4) Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dibayarkan
melalui rekening Kas Daerah kepada Bendahara pengeluaran Dinas
Kesehatan dengan pemindahbukuan kepada masing-masing FKTP.
BAGIAIT KTDUA
Penganggaran
Pasal 9
(1) Kepala UPT Puskesmas menJrusun rencana pendapatan dan belanja dana
kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala satuan Kerja
Perangkat Daerah TSKPD) Dinas Kesehatan.
(21 Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat {1}, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD {RKA-SKPD) Dinag
Kesehatan yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan!
rencana belanja dana kapitasi JKN.
I
t3) Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok
Pendapatan Asli Daerah, jenis lain-lain Pendapatan Asli DaeraJr, obyek
Dana kapitasi JKN pada UPT Fuskesmas, rincian obyek Dana Kapitasi
JKN pada masing-raasing UPT Puskesmas sesuai kode rekening
berkenaan.
Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja
Langsung dan diuraikan kedalam jenis, obyek dan rincian obyek belanja
sesuai kode rekening berkenaan
RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebagaima:ea dimaksud pada ayat 12|
dipergunakan sebagai bahan penJrusunan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDI dan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bela:rja Daerah TAPBD)
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAGIAIIT KSHGA
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 1(}
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ar:.ggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah {APBD} dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
berkenaan, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD {DPA-SKPD} pendapatan dan belanja sesuai
dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal g ayat {5}.
Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana kapitasi JKN pada
UPT Puskesmas, kepala daerah mengangkat Bendahara Dana Kapitasi
JKN pada masiag-masing UPT Fuskesmas setiap tahun anggaran atas
usulan Kepala SKFD Dinas Kesehataa melalui Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah TPPKD), Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Jeneponto.
Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan dan
belanja dana kapitasi JKN sebagai berikut :
a. trendahara Dana kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada
buku kas dan menyampaikannya setiap bulan kepada Kepa1a UPT
Puskesmas dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja
yang sah pating lambat pada tangrEal 5 bulan berikutnya untuk
pengesatran oleh Kepala UFT Fuske$rla$;
b. berdasarkan buku kas sebagaimana dimaksud pada huruf a,
bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun realisasi pendapatan dan
belanja UPT Puskesmas, selanjutnya Kepala UPT Puskesmas
menyampaikan laporan tersebut dengan melampirkan surat
pernyataan tanggung jawab Kepala UPT Puskesmas setiap bulan
kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan paling lambat pada tanggal 1O
bulan berikutnya;
c. berdasarka-n realisasi pendapatan dan belanja Kepa1a UPT Puske$mas
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja
{SP3B) UPT Puskesmas setiap bulan kepada PPKD untuk penerbitan
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja {SP2B} UPT Puskesmas
oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD);
d. pejabat penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehata,n dan PPKD
selaku BUD melakukan Pembukuan atas pendapatan dan belanja UPT
Fuskesmas sesuai SP2B UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
huruf c dengan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan,
(4)
ts)
(u
t2)
(3)
(1)
t2|
BAGIAN ITEEIBPAT
Pertanggungiaraban
Pasal 11
Kepala UPT Puskesmas bertanggung jawab secara formal dan material
atas pendapatan dan belanja dana kapitasi dan non kapitasi JKN.
Berdasarkan SP2B UPT Puskesmas, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang hersumber dari
dana kapitasi JKN serta menyajikannya dalam Laporan Keuangan SKPD
Dinas Kesehatan yang akan dikonsolidasikan menjadi la"poran Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan di bidarg pengelolaan keuangan daerah.
Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana
dirnaksud pada ayat {2} dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
BAB VII
PE}IAITFAATAN DTITA
BAGIAIIT KESATU
Umum
Pasal 12
Dana Kapitasi yang diterima oleh UPT Puskesmas dari BPJS Kesehatan
dimanfaatkan seluruhnya untuk :
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat {1} huruf a untuk tiap UPT Puskesmas ditetapkan
sekurang-kurangnya 65Yo dari penerimaan Dana Kapitasi.
Alokasi untuk pembayaran dukungan braya operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b ditetapkan
sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi
untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat {2}.
Besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat lzl dan ayat (3)
ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati Jeneponto atas usulan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan mempertimbangkan :
a. kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan rnedis habis pakai;
b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai
target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangar4 dan
c. besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.
Dana Non Kapitasi yang diterima oieh UPT Puskesmas dari BPJS
Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaraa jasa pelayanan kesehatan.
BAGIAN KEDUA
Jasa Pelayanan Kesehatan
Pasal 13
(U Aiokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanerrt kesehatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (21 dimanfaatkan untukl
pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenagaf
non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
I
(3)
(1)
{21
(3)
(4)
(s)
(21 Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, dan Pegawai tidak tetap, dan Penuga$an Khusus yang
memiliki Surat Tanda Registrasi {STR}, yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan
tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan variabel:
a. jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan
b. kehadiran.
(41 Variabel jenis keteaagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat {3} huruf a, dinilai sebagai berikut:
a. tenaga medis, diberi nilai 15O (seratus lima puluh);
b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai
1"00 {seratus);
c. tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 8O {delapan puluh};
d. tenaga kesehatan D3, diberi nilai 6O {enam puluh);
e. tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau asisten tenaga
kesehatan, diberi nilai 5O {lima puluh}; dan f. tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25 {dua puluh lima}. (5) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat t4l yang merangkap tugas
administratif, diberi nilai sebagai berikut:
a. tambahan nilai 100 {seratus}, untuk tenaga yang merangkap tugas
sebagai kepala FKTP;
b. tambahan nilai 5O (lima puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas
sebagai bendahara Dana Kapitasi JKN; dan
c. tambahan nilai 3o {tiga puluh}, untuk tenaga yang merangkap tugas
sebagai Kepala Tata Usaha atau penarlggungjawab penatausahaan
keuangan.
(6) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat {4} yang rnerangkap tugas
sebagai penanggung jawab prograrn atau yal;.g setara., diberi tambahan
nilai 1O (sepuluh) untuk setiap program atau yang setara.
l7l Setiap tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat {4} yang memiliki masa
kerja:
a. 5 {lima} tahun sampai dengan 10 {sepuluh} tahun, diberi tambahan
nilai 5 (lima);
b. 11 {sebelas} tahun sampai dengan 15 {lima belas} tahun, diberi
tambahan nilai 1O {sepuluh};
c. 16 {enam belas} tahun sampai dengan 2O {dua puluh} tahun, diberi
tambahan nilai 15 (lima belas);
d. 21 {dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 {dua puluh lima} tahun,
diberi tambahan nilai 20{dua puluh};dan
e. lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua
puluh lima).
(8) Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinilai
sebagai berikut:
a. hadir setiap hari keq'a, diberi niiai 1 {satu} poin per hari; dan
b. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi
sampai dengan 7 {tujuh}jam, dikurangi 1 {satu) poin. (9) Ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan kedinasan oleh pejabat.
yang berwenang pating banyak 3 {tiga} hari kerja tetap diberikan nitai[-
sebagaimana dimaksud pada ayat {B} huruf a.
I
(10) Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga
kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung dengan menggunakan
formula sebagai berikut:
FORMULIR PERHITUNGAN PEMBAGIAN JASPEL DANA KAPITASI DI
FKTP PEMDA
ffitr[MtruE Tanggungiawab
Program yang
dipegang
(1)
Jumlah Total Seluruh Point
Keteranqan :
Persentasi Kehadiran : Jumlah Kehadiran dibagi jumlah hari kerja dalam
bulan
BAGIAN KEIIGA
Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dan penyetoran
Pendapatan UPI Puskesmas
Pasal 14
Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat t3) dimanfaatkan untuk:
a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;dan
b. biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya
Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) huruf a, meliputi:
a. belanja barang operasional, terdiri atas:
1. pelayanan kesehatan dalam gedung;
2. pelayanan kesehatan luar gedung;
3. operasional dan pemeiiharaan kendaraan puskesmas keliling;
4. bahan cetak atau alat tulis kantor;
5. administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi;
6. peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; dan/atau
7. pemeliharaan sarana dan prasarana.
b. belanja modal untuk sarana dan prasarana yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan
pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional
pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan oleh SKPD Dinas
Kesehatan Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang*
Undangan.
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat {3} harus
mempertimhangkan ketersediaarl yang diatokasikan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah.
(5) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat {3} harus berpedoman pada[
formularium nasional. f
(2)
(3)
(4)
(1)
(6) Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak
tercantum dalam formularium nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal
terstandar dan litofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten.
{7} Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana Kapitasi untuk biaya
obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional
pelayanan kesehatan lainnya sebagaimala dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagisll tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 15
Penggunaan Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB VIII
PEMANFAATAil
SISA DANA KAPITASI
Pasal 16
Pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun
anggaran berkenaan, sisa Dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun
anggaran berikutnya.
Dalam ha] sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari dana dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maka
pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk dukungan biaya
operasional pela5.anan kesehatan.
Dalam hal sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat tU
berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan maka pemanfatannya hanya
dapat digunakan untuk jasa pelayanan.
Pasal 17
Pemanfaatan sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus
dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang
dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB IX
PEMBIIIAAI$ DAN PENGAWASAIS
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas
Kesehatan dan Kepala FKTP secara berjenjaag dan secara fungsional oleh
Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuanf.
Peraturan Perundang-Undangan. I
t
(21
(3)
BAB X
KETENTUAIT PEI{UTUP
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 0L.a Tahun 2A1,6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan brr.,
Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional UKN) Pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertarna di Kabupaten Jeneponto
dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi"
Pasal 2O
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- PTRATURAI BUPATI TEIYTAfrG P&"TUIVJUK
PELAI(SANAAII PEIVGELOLAAIT DAfrA I(APITASI DAN
NON KAPITASI PROGRAM JAMINAIII KESEHATAN
NASIOITAL UKNI PAI}A FASILT?AS PELAYANAN
KESEHATAN TII{GI(AT PER?AMA DI KAEUPATEN
JESTPOITTO.
BAB I
IffiTEN?UAIII UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud d,engan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. I 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah|.
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah i 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
13.
14.
15.
16.
t7.
18.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan kabupaten Jeneponto.
5. Fusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disinglat Puskesmas
adalah salah satu Unit Pelaksana Telcris Dinas kesehatan Kabupaten
Jeneponto yang mempunyai *ilayah kerja tertentu di tingkat kecaraatan. 6. Puskesmas dan jaringannya adalah Puskesmas rawat Jalan, Puskesmas
rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Poliklinik Kesehata.n Desa dan Upaya
Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat lainnya. 7. Puskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang member pelayanan
terhadap oramg yang masuk ke Fuskeamas untuk keperliuan observasi,
diagnose, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medic dan pelayanan
kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang perawatan;
8. Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang di beri tambahan
ruangan dan fasilitas uatuk menolong penderita gawat darurat baik
berupa tindakan operatif terbatas manpun perawataa sementara di
ruang gawat inap dengan tempat tidur.
9. Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disingkat PUSTU adalah satu unit
peleyanan Puskesmas dengaa kegiatan fungsional yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan.
10. Puskesmas Keliling yang selanjutnya disiagkat PUSLING adalah kegiatan
pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Puskesmas, PUSTU dan
Poliklinik Kesehatan Desa.
11. Poliklinik Kesehatan Desa yaog selanjutnya disingkat PKD adatah unit
pelayanan Kesehatan Ihu dan Anak, Keluarga Berencana, pelayanan
kesehatan dasar lainnya yarrg dikelola oleh Bidan Desa bekeq'a sarrra
dengan pemerintah desa yang bertanggungiawab kepada Kepala upr
Puskesmas.
L2. Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutrrya disingkat
UKBM adalah upaya kesehatan yang dibentuk o1eh, untuk, dan bersama
masyarakat setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang
didukung oleh tenage kesehatan untuk melakukan upaya promotif,
preventif maupun kuratif dibawah pembinaan teknis Puskesmas seperti
Pos Pealayanan Terpadu {POSYANDU}, PKD, Pos Upaya Kesehatan Kerja,
Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), Pos Obat Desa dan lain-lain.
13. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yaflg diberikan kepada individu,
keluarga dan masyarakat dalam upaya peningkatan, pencegahan,
peyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit dan peningkatan
derqjat kesehatan masyarakat.
14. Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana
pelayanan atas jasa yang deiberikan kepada pasien dalam rangka
observasi, diagnosis, tindakan, pengobatan, konsultasi visit, rehabilitasi
medic dan atau pelayanan lainnya.
15. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Primer adalah pelayanan yang diberikan
kepada pasien tanpa menginap untuk keperluan observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medic danlatau pelayanan kesehatan lainnya
yang dilaksanakan di Fuskesmas atau jaringannya.
16. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Primer adalah pelayanan kepada pasien
dengan menginap untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan,
rehabilitasi medik danlatau pelayanan kesehatan lainnya yang
dilaksanakan di Puskesrnas Rawat Inap.
17. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukun yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
18. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di
muka oleh BPJS kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jumlah
peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan judahl
pelayanan kesehatan yang diberikan. I
19.
20.
Dana Non kapitasi adalah besaran pembayaran yang di bayar oleh BPJS
Kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan
Nasional"
Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang teiah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya
disebut PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
peserta program JKN.
Bukan Penerima Bnatuan Iuran yang selanjutnya disebut bukan
penerima PBI JKN adalah peserta yang tidak tergoiong fakir miskin dan
22.
orang tidak mampu.
23. Pasien adalah Peserta JKN yang meaerima layanan dari Pemberi
Pelayanan Kesehatan.
BAB II
IT{AITSUD DAN TUJUAI{
Pasal 2
Maksud Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan masyarakat dan Jaringannya adalah :
a. memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dasar di UPT Puskesmas dan jaringannya bagi peserta JKN;
b. mendukung pengendalian mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan jaringannya;
c. mendukung terselenggararya pembinaan program JKN di setiap jenjang
administrasi.
Pasal 3
T\:juan Petunjuk Pelaksanaan Pengguilaatl Dana Kapitasi dan Non Kapitasi
Program Jaminarr Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Fusat
Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya adalah :
a. menetapkan sasaran program JKN;
b. mengatur pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan primer perCIrangan;
c. menetapkan tempat pelayanar kesehatan primer perorangan;
d. mengatur pelayanan kesehatan yang dijamin;
e. mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; f. mengatur pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi di UPT Puskesmas
dan jaringannya yang belum menerapkan pola pengeloiaan keuangan
BLUD.
BAB III
PELAYAIYAIT KESEIIATASI DAT{ TEMPAT PELAYAITAIT PROGRAM JKIT
Pasal 4
Pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup :
(U Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di
kesehatan tingkat pertama;
(2) Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum
rujukan;
pelayanan
21.
dilakukanl
(3) Kasus rujukan balik;
(4) Pemeriksaan, perrgobatan dan pelayanarr kesehatan gigi tingkat pertama; (5) Pemeriksaan ibu hami1, nifas, ibu menyusui dan anak balita oleh bidan
atau dokter; dan
(6) Rehabilitasi medic dasar.
Pasal 5
Tempat pelayanan kesehatan perorangan untuk peserta JKN meliputi :
(U UPT Puskesmas;
tzj Puskesmas keliUng;
(3) Puskesmaspembantu;
(4) UKBM lainnya.
BAB TV
PETAYAITAIT KTSEHATAI{ YA![G TIDATI DIJAMIIT
Pasal 6
Peiayanan kesehatan bagr peserta JKN yang tidak dijamin meliputi :
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan yang herlaku;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitasi kesehatan yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan
kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau
hubungan kerja;
d. pelayanan keetratan yang dilakukan di luar negeri;
e. pelayanan kesehatan untuk tduan kosmetik dan/atau estetik; f. pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas {memperoleh keturunan};
g. pelayanan meratakan gtgi;
h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau
alkohol;
i. gangguarl kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat
melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur,
sin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian
teknologi kesehatan;
k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan;
1. a-lat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susr4
m. perhekalan kesehatan rumah tangga;
n. pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu
lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaa;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah;
p. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungarutya dengan manfaat
jaminan kesehatan yang diberikan.
BAB V
MAIIAJEMEIY PUSKESMAS
Pasal 7
Penyelenggaraan program JKN di UPT Puskesmas dan jaringannya harus
didukung dengan pelaksanaan manajemen JKN yang terdiri dari :
(U Perencanaan tingkat Puskesmas, meliputi :
a" Penyusunan POA {Plan Of Action} tahunan (pada awal kegiatan)
dengan tahapan :
1. dinas kesehatan dan UPT Fuskesmas mengadakan pertemuanp
untuk menentukan rencana kegiatan, target sasaran dan targetlcakupan yang harus dicapai; I
2. puskesmas menyusun POA tahunan {Januari s/d Desember};
3. POA Puskesmas harus rnendapat persetujuan Kepala Dinas
Kesehatan.
b. penyusunan POA bulanan dengan ketentuan :
1" disusun setiap akhir bulan untuk kegiatan bulan berikutnya,
dengan persetqjuan Kepala Dinas Kesehatan guna pencairan
dana;
2. merupakan rincian dan POA tahunan untuk dihahas dalam
Lokakarya Mini Puskesmas.
c. Kegiatan diluar POA tahunan
Dalam situasi dan kondisi tertentu yang mendesak, Fuskesrnas dapat
mengadakan kegiatan diluar POA tahunan dengan membuat rencana
kegiatan khusus yang disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(21 Lokakarya mini, penggerakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka :
a. membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan
tersebut;
b. membahas hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu;
c. desiminasi informasi.
(3) Evaluasi meliputi :
Menyelesaikan masalah dan pengaduan masyarakat.
BAB VI
PENGELOLAAN DANA I{APITASI DAN I{Oil KAPITASI JKIY
BAGIAIT KESATU
Umum
Pasal 8
(U BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada UPT
Puskesmas didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di UPT
Puskesmas sesuai data dari BPJS Kesehatan.
(21 BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non kapitasi kepada UPT
Fuskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada peserta jaminan kesehatan. (3) Dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dibayarkan langsung
oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada UPT
Puskesmas.
(4) Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dibayarkan
melalui rekening Kas Daerah kepada Bendahara pengeluaran Dinas
Kesehatan dengan pemindahbukuan kepada masing-masing FKTP.
BAGIAIT KTDUA
Penganggaran
Pasal 9
(1) Kepala UPT Puskesmas menJrusun rencana pendapatan dan belanja dana
kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala satuan Kerja
Perangkat Daerah TSKPD) Dinas Kesehatan.
(21 Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat {1}, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD {RKA-SKPD) Dinag
Kesehatan yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan!
rencana belanja dana kapitasi JKN.
I
t3) Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok
Pendapatan Asli Daerah, jenis lain-lain Pendapatan Asli DaeraJr, obyek
Dana kapitasi JKN pada UPT Fuskesmas, rincian obyek Dana Kapitasi
JKN pada masing-raasing UPT Puskesmas sesuai kode rekening
berkenaan.
Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja
Langsung dan diuraikan kedalam jenis, obyek dan rincian obyek belanja
sesuai kode rekening berkenaan
RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebagaima:ea dimaksud pada ayat 12|
dipergunakan sebagai bahan penJrusunan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDI dan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bela:rja Daerah TAPBD)
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAGIAIIT KSHGA
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 1(}
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ar:.ggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah {APBD} dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran
berkenaan, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD {DPA-SKPD} pendapatan dan belanja sesuai
dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal g ayat {5}.
Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana kapitasi JKN pada
UPT Puskesmas, kepala daerah mengangkat Bendahara Dana Kapitasi
JKN pada masiag-masing UPT Fuskesmas setiap tahun anggaran atas
usulan Kepala SKFD Dinas Kesehataa melalui Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah TPPKD), Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Jeneponto.
Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan dan
belanja dana kapitasi JKN sebagai berikut :
a. trendahara Dana kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada
buku kas dan menyampaikannya setiap bulan kepada Kepa1a UPT
Puskesmas dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja
yang sah pating lambat pada tangrEal 5 bulan berikutnya untuk
pengesatran oleh Kepala UFT Fuske$rla$;
b. berdasarkan buku kas sebagaimana dimaksud pada huruf a,
bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun realisasi pendapatan dan
belanja UPT Puskesmas, selanjutnya Kepala UPT Puskesmas
menyampaikan laporan tersebut dengan melampirkan surat
pernyataan tanggung jawab Kepala UPT Puskesmas setiap bulan
kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan paling lambat pada tanggal 1O
bulan berikutnya;
c. berdasarka-n realisasi pendapatan dan belanja Kepa1a UPT Puske$mas
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja
{SP3B) UPT Puskesmas setiap bulan kepada PPKD untuk penerbitan
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja {SP2B} UPT Puskesmas
oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD);
d. pejabat penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehata,n dan PPKD
selaku BUD melakukan Pembukuan atas pendapatan dan belanja UPT
Fuskesmas sesuai SP2B UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
huruf c dengan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan,
(4)
ts)
(u
t2)
(3)
(1)
t2|
BAGIAN ITEEIBPAT
Pertanggungiaraban
Pasal 11
Kepala UPT Puskesmas bertanggung jawab secara formal dan material
atas pendapatan dan belanja dana kapitasi dan non kapitasi JKN.
Berdasarkan SP2B UPT Puskesmas, Kepala SKPD Dinas Kesehatan
menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang hersumber dari
dana kapitasi JKN serta menyajikannya dalam Laporan Keuangan SKPD
Dinas Kesehatan yang akan dikonsolidasikan menjadi la"poran Keuangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan di bidarg pengelolaan keuangan daerah.
Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana
dirnaksud pada ayat {2} dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
BAB VII
PE}IAITFAATAN DTITA
BAGIAIIT KESATU
Umum
Pasal 12
Dana Kapitasi yang diterima oleh UPT Puskesmas dari BPJS Kesehatan
dimanfaatkan seluruhnya untuk :
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat {1} huruf a untuk tiap UPT Puskesmas ditetapkan
sekurang-kurangnya 65Yo dari penerimaan Dana Kapitasi.
Alokasi untuk pembayaran dukungan braya operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b ditetapkan
sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi
untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat {2}.
Besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat lzl dan ayat (3)
ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati Jeneponto atas usulan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan mempertimbangkan :
a. kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan rnedis habis pakai;
b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai
target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangar4 dan
c. besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.
Dana Non Kapitasi yang diterima oieh UPT Puskesmas dari BPJS
Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaraa jasa pelayanan kesehatan.
BAGIAN KEDUA
Jasa Pelayanan Kesehatan
Pasal 13
(U Aiokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanerrt kesehatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (21 dimanfaatkan untukl
pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenagaf
non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP.
I
(3)
(1)
{21
(3)
(4)
(s)
(21 Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, dan Pegawai tidak tetap, dan Penuga$an Khusus yang
memiliki Surat Tanda Registrasi {STR}, yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan
tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan variabel:
a. jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan
b. kehadiran.
(41 Variabel jenis keteaagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat {3} huruf a, dinilai sebagai berikut:
a. tenaga medis, diberi nilai 15O (seratus lima puluh);
b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai
1"00 {seratus);
c. tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 8O {delapan puluh};
d. tenaga kesehatan D3, diberi nilai 6O {enam puluh);
e. tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau asisten tenaga
kesehatan, diberi nilai 5O {lima puluh}; dan f. tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25 {dua puluh lima}. (5) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat t4l yang merangkap tugas
administratif, diberi nilai sebagai berikut:
a. tambahan nilai 100 {seratus}, untuk tenaga yang merangkap tugas
sebagai kepala FKTP;
b. tambahan nilai 5O (lima puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas
sebagai bendahara Dana Kapitasi JKN; dan
c. tambahan nilai 3o {tiga puluh}, untuk tenaga yang merangkap tugas
sebagai Kepala Tata Usaha atau penarlggungjawab penatausahaan
keuangan.
(6) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat {4} yang rnerangkap tugas
sebagai penanggung jawab prograrn atau yal;.g setara., diberi tambahan
nilai 1O (sepuluh) untuk setiap program atau yang setara.
l7l Setiap tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat {4} yang memiliki masa
kerja:
a. 5 {lima} tahun sampai dengan 10 {sepuluh} tahun, diberi tambahan
nilai 5 (lima);
b. 11 {sebelas} tahun sampai dengan 15 {lima belas} tahun, diberi
tambahan nilai 1O {sepuluh};
c. 16 {enam belas} tahun sampai dengan 2O {dua puluh} tahun, diberi
tambahan nilai 15 (lima belas);
d. 21 {dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 {dua puluh lima} tahun,
diberi tambahan nilai 20{dua puluh};dan
e. lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua
puluh lima).
(8) Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinilai
sebagai berikut:
a. hadir setiap hari keq'a, diberi niiai 1 {satu} poin per hari; dan
b. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi
sampai dengan 7 {tujuh}jam, dikurangi 1 {satu) poin. (9) Ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan kedinasan oleh pejabat.
yang berwenang pating banyak 3 {tiga} hari kerja tetap diberikan nitai[-
sebagaimana dimaksud pada ayat {B} huruf a.
I
(10) Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga
kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung dengan menggunakan
formula sebagai berikut:
FORMULIR PERHITUNGAN PEMBAGIAN JASPEL DANA KAPITASI DI
FKTP PEMDA
ffitr[MtruE Tanggungiawab
Program yang
dipegang
(1)
Jumlah Total Seluruh Point
Keteranqan :
Persentasi Kehadiran : Jumlah Kehadiran dibagi jumlah hari kerja dalam
bulan
BAGIAN KEIIGA
Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dan penyetoran
Pendapatan UPI Puskesmas
Pasal 14
Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat t3) dimanfaatkan untuk:
a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;dan
b. biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya
Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) huruf a, meliputi:
a. belanja barang operasional, terdiri atas:
1. pelayanan kesehatan dalam gedung;
2. pelayanan kesehatan luar gedung;
3. operasional dan pemeiiharaan kendaraan puskesmas keliling;
4. bahan cetak atau alat tulis kantor;
5. administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi;
6. peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; dan/atau
7. pemeliharaan sarana dan prasarana.
b. belanja modal untuk sarana dan prasarana yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan
pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional
pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan oleh SKPD Dinas
Kesehatan Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang*
Undangan.
Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat {3} harus
mempertimhangkan ketersediaarl yang diatokasikan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah.
(5) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat {3} harus berpedoman pada[
formularium nasional. f
(2)
(3)
(4)
(1)
(6) Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak
tercantum dalam formularium nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal
terstandar dan litofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten.
{7} Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana Kapitasi untuk biaya
obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional
pelayanan kesehatan lainnya sebagaimala dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagisll tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 15
Penggunaan Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB VIII
PEMANFAATAil
SISA DANA KAPITASI
Pasal 16
Pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun
anggaran berkenaan, sisa Dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun
anggaran berikutnya.
Dalam ha] sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari dana dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maka
pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk dukungan biaya
operasional pela5.anan kesehatan.
Dalam hal sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat tU
berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan maka pemanfatannya hanya
dapat digunakan untuk jasa pelayanan.
Pasal 17
Pemanfaatan sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus
dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang
dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB IX
PEMBIIIAAI$ DAN PENGAWASAIS
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas
Kesehatan dan Kepala FKTP secara berjenjaag dan secara fungsional oleh
Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuanf.
Peraturan Perundang-Undangan. I
t
(21
(3)
BAB X
KETENTUAIT PEI{UTUP
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 0L.a Tahun 2A1,6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan brr.,
Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional UKN) Pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertarna di Kabupaten Jeneponto
dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi"
Pasal 2O
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
- 15
|