Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan Dan Sasaran; III. Jenis Pelayanan Kesehatan; V. Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan; VI. Tata Laksana Perdanaan; VII. Pengawasan; VIII. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat