Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PTRATURAI BUPATI TEIYTAfrG P&"TUIVJUK PELAI(SANAAII PEIVGELOLAAIT DAfrA I(APITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAIII KESEHATAN NASIOITAL UKNI PAI}A FASILT?AS PELAYANAN KESEHATAN TII{GI(AT PER?AMA DI KAEUPATEN JESTPOITTO. BAB I IffiTEN?UAIII UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud d,engan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. I 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah|. sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah i 3. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 13. 14. 15. 16. t7. 18. 4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan kabupaten Jeneponto. 5. Fusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disinglat Puskesmas adalah salah satu Unit Pelaksana Telcris Dinas kesehatan Kabupaten Jeneponto yang mempunyai *ilayah kerja tertentu di tingkat kecaraatan. 6. Puskesmas dan jaringannya adalah Puskesmas rawat Jalan, Puskesmas rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Poliklinik Kesehata.n Desa dan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat lainnya. 7. Puskesmas Rawat Jalan adalah Puskesmas yang member pelayanan terhadap oramg yang masuk ke Fuskeamas untuk keperliuan observasi, diagnose, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medic dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang perawatan; 8. Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang di beri tambahan ruangan dan fasilitas uatuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas manpun perawataa sementara di ruang gawat inap dengan tempat tidur. 9. Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disingkat PUSTU adalah satu unit peleyanan Puskesmas dengaa kegiatan fungsional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. 10. Puskesmas Keliling yang selanjutnya disiagkat PUSLING adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Puskesmas, PUSTU dan Poliklinik Kesehatan Desa. 11. Poliklinik Kesehatan Desa yaog selanjutnya disingkat PKD adatah unit pelayanan Kesehatan Ihu dan Anak, Keluarga Berencana, pelayanan kesehatan dasar lainnya yarrg dikelola oleh Bidan Desa bekeq'a sarrra dengan pemerintah desa yang bertanggungiawab kepada Kepala upr Puskesmas. L2. Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat yang selanjutrrya disingkat UKBM adalah upaya kesehatan yang dibentuk o1eh, untuk, dan bersama masyarakat setempat atas dasar musyawarah desa/kelurahan yang didukung oleh tenage kesehatan untuk melakukan upaya promotif, preventif maupun kuratif dibawah pembinaan teknis Puskesmas seperti Pos Pealayanan Terpadu {POSYANDU}, PKD, Pos Upaya Kesehatan Kerja, Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren), Pos Obat Desa dan lain-lain. 13. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yaflg diberikan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya peningkatan, pencegahan, peyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit dan peningkatan derqjat kesehatan masyarakat. 14. Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang deiberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan, pengobatan, konsultasi visit, rehabilitasi medic dan atau pelayanan lainnya. 15. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Primer adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien tanpa menginap untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medic danlatau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan di Fuskesmas atau jaringannya. 16. Pelayanan Rawat Inap Tingkat Primer adalah pelayanan kepada pasien dengan menginap untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik danlatau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan di Puskesrnas Rawat Inap. 17. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukun yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 18. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka oleh BPJS kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan judahl pelayanan kesehatan yang diberikan. I 19. 20. Dana Non kapitasi adalah besaran pembayaran yang di bayar oleh BPJS Kesehatan kepada UPT Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional" Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang teiah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program JKN. Bukan Penerima Bnatuan Iuran yang selanjutnya disebut bukan penerima PBI JKN adalah peserta yang tidak tergoiong fakir miskin dan 22. orang tidak mampu. 23. Pasien adalah Peserta JKN yang meaerima layanan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan. BAB II IT{AITSUD DAN TUJUAI{ Pasal 2 Maksud Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan masyarakat dan Jaringannya adalah : a. memberikan arah dan petunjuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di UPT Puskesmas dan jaringannya bagi peserta JKN; b. mendukung pengendalian mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas dan jaringannya; c. mendukung terselenggararya pembinaan program JKN di setiap jenjang administrasi. Pasal 3 T\:juan Petunjuk Pelaksanaan Pengguilaatl Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminarr Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Fusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya adalah : a. menetapkan sasaran program JKN; b. mengatur pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan primer perCIrangan; c. menetapkan tempat pelayanar kesehatan primer perorangan; d. mengatur pelayanan kesehatan yang dijamin; e. mengatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; f. mengatur pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi di UPT Puskesmas dan jaringannya yang belum menerapkan pola pengeloiaan keuangan BLUD. BAB III PELAYAIYAIT KESEIIATASI DAT{ TEMPAT PELAYAITAIT PROGRAM JKIT Pasal 4 Pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup : (U Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di kesehatan tingkat pertama; (2) Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum rujukan; pelayanan 21. dilakukanl (3) Kasus rujukan balik; (4) Pemeriksaan, perrgobatan dan pelayanarr kesehatan gigi tingkat pertama; (5) Pemeriksaan ibu hami1, nifas, ibu menyusui dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan (6) Rehabilitasi medic dasar. Pasal 5 Tempat pelayanan kesehatan perorangan untuk peserta JKN meliputi : (U UPT Puskesmas; tzj Puskesmas keliUng; (3) Puskesmaspembantu; (4) UKBM lainnya. BAB TV PETAYAITAIT KTSEHATAI{ YA![G TIDATI DIJAMIIT Pasal 6 Peiayanan kesehatan bagr peserta JKN yang tidak dijamin meliputi : a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang herlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitasi kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan keetratan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tduan kosmetik dan/atau estetik; f. pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas {memperoleh keturunan}; g. pelayanan meratakan gtgi; h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; i. gangguarl kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, sin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan; 1. a-lat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susr4 m. perhekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaa; o. pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah; p. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungarutya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. BAB V MAIIAJEMEIY PUSKESMAS Pasal 7 Penyelenggaraan program JKN di UPT Puskesmas dan jaringannya harus didukung dengan pelaksanaan manajemen JKN yang terdiri dari : (U Perencanaan tingkat Puskesmas, meliputi : a" Penyusunan POA {Plan Of Action} tahunan (pada awal kegiatan) dengan tahapan : 1. dinas kesehatan dan UPT Fuskesmas mengadakan pertemuanp untuk menentukan rencana kegiatan, target sasaran dan targetlcakupan yang harus dicapai; I 2. puskesmas menyusun POA tahunan {Januari s/d Desember}; 3. POA Puskesmas harus rnendapat persetujuan Kepala Dinas Kesehatan. b. penyusunan POA bulanan dengan ketentuan : 1" disusun setiap akhir bulan untuk kegiatan bulan berikutnya, dengan persetqjuan Kepala Dinas Kesehatan guna pencairan dana; 2. merupakan rincian dan POA tahunan untuk dihahas dalam Lokakarya Mini Puskesmas. c. Kegiatan diluar POA tahunan Dalam situasi dan kondisi tertentu yang mendesak, Fuskesrnas dapat mengadakan kegiatan diluar POA tahunan dengan membuat rencana kegiatan khusus yang disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan. (21 Lokakarya mini, penggerakan pelaksanaan kegiatan dalam rangka : a. membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan tersebut; b. membahas hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan pada bulan lalu; c. desiminasi informasi. (3) Evaluasi meliputi : Menyelesaikan masalah dan pengaduan masyarakat. BAB VI PENGELOLAAN DANA I{APITASI DAN I{Oil KAPITASI JKIY BAGIAIT KESATU Umum Pasal 8 (U BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada UPT Puskesmas didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di UPT Puskesmas sesuai data dari BPJS Kesehatan. (21 BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non kapitasi kepada UPT Fuskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan. (3) Dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada UPT Puskesmas. (4) Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dibayarkan melalui rekening Kas Daerah kepada Bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan dengan pemindahbukuan kepada masing-masing FKTP. BAGIAIT KTDUA Penganggaran Pasal 9 (1) Kepala UPT Puskesmas menJrusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah TSKPD) Dinas Kesehatan. (21 Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat {1}, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD {RKA-SKPD) Dinag Kesehatan yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan! rencana belanja dana kapitasi JKN. I t3) Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis lain-lain Pendapatan Asli DaeraJr, obyek Dana kapitasi JKN pada UPT Fuskesmas, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada masing-raasing UPT Puskesmas sesuai kode rekening berkenaan. Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan kedalam jenis, obyek dan rincian obyek belanja sesuai kode rekening berkenaan RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebagaima:ea dimaksud pada ayat 12| dipergunakan sebagai bahan penJrusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDI dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bela:rja Daerah TAPBD) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAGIAIIT KSHGA Pelaksanaan dan Penatausahaan Pasal 1(} Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ar:.ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD} dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berkenaan, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD {DPA-SKPD} pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal g ayat {5}. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana kapitasi JKN pada UPT Puskesmas, kepala daerah mengangkat Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masiag-masing UPT Fuskesmas setiap tahun anggaran atas usulan Kepala SKFD Dinas Kesehataa melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah TPPKD), Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati Jeneponto. Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagai berikut : a. trendahara Dana kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas dan menyampaikannya setiap bulan kepada Kepa1a UPT Puskesmas dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah pating lambat pada tangrEal 5 bulan berikutnya untuk pengesatran oleh Kepala UFT Fuske$rla$; b. berdasarkan buku kas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun realisasi pendapatan dan belanja UPT Puskesmas, selanjutnya Kepala UPT Puskesmas menyampaikan laporan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab Kepala UPT Puskesmas setiap bulan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan paling lambat pada tanggal 1O bulan berikutnya; c. berdasarka-n realisasi pendapatan dan belanja Kepa1a UPT Puske$mas sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja {SP3B) UPT Puskesmas setiap bulan kepada PPKD untuk penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja {SP2B} UPT Puskesmas oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD); d. pejabat penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehata,n dan PPKD selaku BUD melakukan Pembukuan atas pendapatan dan belanja UPT Fuskesmas sesuai SP2B UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan, (4) ts) (u t2) (3) (1) t2| BAGIAN ITEEIBPAT Pertanggungiaraban Pasal 11 Kepala UPT Puskesmas bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi dan non kapitasi JKN. Berdasarkan SP2B UPT Puskesmas, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang hersumber dari dana kapitasi JKN serta menyajikannya dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan yang akan dikonsolidasikan menjadi la"poran Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan di bidarg pengelolaan keuangan daerah. Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dirnaksud pada ayat {2} dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. BAB VII PE}IAITFAATAN DTITA BAGIAIIT KESATU Umum Pasal 12 Dana Kapitasi yang diterima oleh UPT Puskesmas dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk : a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1} huruf a untuk tiap UPT Puskesmas ditetapkan sekurang-kurangnya 65Yo dari penerimaan Dana Kapitasi. Alokasi untuk pembayaran dukungan braya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {2}. Besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat lzl dan ayat (3) ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Bupati Jeneponto atas usulan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dengan mempertimbangkan : a. kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan rnedis habis pakai; b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangar4 dan c. besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah. Dana Non Kapitasi yang diterima oieh UPT Puskesmas dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaraa jasa pelayanan kesehatan. BAGIAN KEDUA Jasa Pelayanan Kesehatan Pasal 13 (U Aiokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanerrt kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (21 dimanfaatkan untukl pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenagaf non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. I (3) (1) {21 (3) (4) (s) (21 Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai tidak tetap, dan Penuga$an Khusus yang memiliki Surat Tanda Registrasi {STR}, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel: a. jenis ketenagaan dan/atau jabatan; dan b. kehadiran. (41 Variabel jenis keteaagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat {3} huruf a, dinilai sebagai berikut: a. tenaga medis, diberi nilai 15O (seratus lima puluh); b. tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 1"00 {seratus); c. tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 8O {delapan puluh}; d. tenaga kesehatan D3, diberi nilai 6O {enam puluh); e. tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 5O {lima puluh}; dan f. tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25 {dua puluh lima}. (5) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat t4l yang merangkap tugas administratif, diberi nilai sebagai berikut: a. tambahan nilai 100 {seratus}, untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai kepala FKTP; b. tambahan nilai 5O (lima puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai bendahara Dana Kapitasi JKN; dan c. tambahan nilai 3o {tiga puluh}, untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai Kepala Tata Usaha atau penarlggungjawab penatausahaan keuangan. (6) Tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat {4} yang rnerangkap tugas sebagai penanggung jawab prograrn atau yal;.g setara., diberi tambahan nilai 1O (sepuluh) untuk setiap program atau yang setara. l7l Setiap tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat {4} yang memiliki masa kerja: a. 5 {lima} tahun sampai dengan 10 {sepuluh} tahun, diberi tambahan nilai 5 (lima); b. 11 {sebelas} tahun sampai dengan 15 {lima belas} tahun, diberi tambahan nilai 1O {sepuluh}; c. 16 {enam belas} tahun sampai dengan 2O {dua puluh} tahun, diberi tambahan nilai 15 (lima belas); d. 21 {dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 {dua puluh lima} tahun, diberi tambahan nilai 20{dua puluh};dan e. lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua puluh lima). (8) Variabel kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinilai sebagai berikut: a. hadir setiap hari keq'a, diberi niiai 1 {satu} poin per hari; dan b. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 {tujuh}jam, dikurangi 1 {satu) poin. (9) Ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan kedinasan oleh pejabat. yang berwenang pating banyak 3 {tiga} hari kerja tetap diberikan nitai[- sebagaimana dimaksud pada ayat {B} huruf a. I (10) Jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: FORMULIR PERHITUNGAN PEMBAGIAN JASPEL DANA KAPITASI DI FKTP PEMDA ffitr[MtruE Tanggungiawab Program yang dipegang (1) Jumlah Total Seluruh Point Keteranqan : Persentasi Kehadiran : Jumlah Kehadiran dibagi jumlah hari kerja dalam bulan BAGIAN KEIIGA Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dan penyetoran Pendapatan UPI Puskesmas Pasal 14 Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat t3) dimanfaatkan untuk: a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;dan b. biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf a, meliputi: a. belanja barang operasional, terdiri atas: 1. pelayanan kesehatan dalam gedung; 2. pelayanan kesehatan luar gedung; 3. operasional dan pemeiiharaan kendaraan puskesmas keliling; 4. bahan cetak atau alat tulis kantor; 5. administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi; 6. peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; dan/atau 7. pemeliharaan sarana dan prasarana. b. belanja modal untuk sarana dan prasarana yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan oleh SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang* Undangan. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat {3} harus mempertimhangkan ketersediaarl yang diatokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. (5) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat {3} harus berpedoman pada[ formularium nasional. f (2) (3) (4) (1) (6) Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar dan litofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. {7} Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana Kapitasi untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimala dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagisll tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 15 Penggunaan Dana Kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. BAB VIII PEMANFAATAil SISA DANA KAPITASI Pasal 16 Pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, sisa Dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam ha] sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dana dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maka pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk dukungan biaya operasional pela5.anan kesehatan. Dalam hal sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat tU berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan maka pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk jasa pelayanan. Pasal 17 Pemanfaatan sisa Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. BAB IX PEMBIIIAAI$ DAN PENGAWASAIS Pasal 13 Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP secara berjenjaag dan secara fungsional oleh Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuanf. Peraturan Perundang-Undangan. I t (21 (3) BAB X KETENTUAIT PEI{UTUP Pasal 19 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 0L.a Tahun 2A1,6 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan brr., Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional UKN) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertarna di Kabupaten Jeneponto dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi" Pasal 2O Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2016
Tanggal Berlaku
31 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan