Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Kesehatan Kab. Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dari peraturanpelaksanaan sistem rujukan kesehatan, yaitu: a. tertatanya alur sistem rujukan secara berjenjang dan berkesinambungan; b. meningkatkan akses dan cakupan sistem rujukan secara merata serta menyeluruh(cakupan semesta); dan c. adanyakepastian hukum bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Kesehatan Kab. Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016
Tanggal Berlaku
25 Februari 2016
Sumber
BD No. 10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan