Tujuan dari peraturanpelaksanaan sistem rujukan kesehatan, yaitu: a. tertatanya alur sistem rujukan secara berjenjang dan berkesinambungan; b. meningkatkan akses dan cakupan sistem rujukan secara merata serta menyeluruh(cakupan semesta); dan c. adanyakepastian hukum bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat