Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, fungsi dan Fungsi dan Wewenang; Persyaratan; Kategori Puskesmas; Perizinan dan Registrasi; Organisasi dan Tata Hubungan Kerja; Penyelenggaraan; Pendanaan; Sistem Informasi Puskesmas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat