Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Persyaratan; Kategori Puskemas; Perizinan dan Registrasi; Penyelenggaraan; Kategori, Kemampuan Penyelengagraan Pelayanan Dan Wilayah Kerja Puskesmas; Pendanaan; Sistem Informasi Puskesmas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.10, TBD No.10, LL KAB. SAMBAS: 30 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 7 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SAMBAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan