Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Prinsip Penyelenggaraan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Persyaratan; Kategori Puskemas; Perizinan dan Registrasi; Penyelenggaraan; Kategori, Kemampuan Penyelengagraan Pelayanan Dan Wilayah Kerja Puskesmas; Pendanaan; Sistem Informasi Puskesmas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat