PESERTA KELUARGA BERENCANA MEDIS OPERASI PRIA - PENGHARGAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kepesertaan Program Keluarga Berencana khususnya Medis Operasi Pria agar sesuai hasil yang diharapkan, perlu diberikan Penghargaan kepada Peserta Keluarga Berencana Medis Operasi Pria yang terkait; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Penghargaan Kepada Peserta Keluarga Berencana Medis
Operasi Pria;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keiuarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang peserta KB MOP, tata cara pengajuan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 4 hal
|