Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 602
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan dalarm Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang perlu diterapkan dengan Peraturan Walikota;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Thun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Pengurangan TPP ASN; Bab 7. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pengawasan Pembinaan dan evaluasi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Mengubah :
PP No. 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan kemerdekaan
PP No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 33 Tahun 2008 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaankemerdekaan
PP No. 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
PP No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993
PP No. 21 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992
PP No. 57 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
PP No. 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 22 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten LIngga Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 61)
di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - petunjuk teknis pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu memberikan tambahan penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.12 Tahun 2008; PermenPANRB No.34 Tahun 2011; PermenPANRB No.63 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Lingga No.2 Tahun 2020; Kep.Mendagri No.900-4700 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, Penganggaran, Penerima Tambahan Penghasilan, Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan PNS, Jenis Tambahan Penghasilan, Pengurangan Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati
ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Lingga Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banyumas No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghaasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Kepala
Desa dan Perangkat Desa perlu diberikan tunjangan lainnya
yang sah sebagai penghargaan atas kinerja dan motivasi
untuk meningkatkan produktifitas Kepala Desa dan
Perangkat Desa dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa pengaturan mengenai penghasilan tetap dan
tunjangan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa telah
diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan
Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022, namun
masih perlu ditambahkan terkait tunjangan lainnya yang sah
antara lain tunjangan hari raya untuk meningkatkan
kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan
dan penerimaan lain yang sah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala
Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf f pada Pasal 5 ayat (3), penyisipan Pasal 8B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2014 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temangung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah dan dengan telah diterapkannya Status Pola
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung maka perlu adanya
pengaturan Gaji Pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Gaji Pemimpin Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 0/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Gaji Pemimpin BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Gaji Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai Sadan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu diberikan gaji sesuai dengan kompetensi pendidikan dan keahlian;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor
68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi . Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 46);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2012 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 04
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2014 Nomor 04);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Jenis dan Gaji Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019-NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas, 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas, 4. Pendanaan, 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BERDASARKAN RESIKO BEBAN KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk mendorong kinerja pegawai agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik, perlu diberikan penghargaan melalui peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tunjangan khusus Berdasarkan Resiko beban Kerja;
3. Penghitungan Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
4. Penghentian pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Resiko Kerja bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas Yang Terlibat Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubemur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19; c. bahwa Pemerintah Kata Baubau telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kata Baubau melalui Keputusan Walikota Baubau Nomor 244/1V/2020 tanggal 27 April 2020; d. bahwa berdasarkan beban kerja dan resiko kerja yang dihadapi dalam penanganan Virus Corona di Kata Baubau, perlu diberikan insentif dan/ atau honorarium/uang Lelah kepada Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam penanganan Virus Corona; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang/ Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab# Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara fl Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga medis dan paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); ' 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 201 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita \ Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019- Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya;
Standar Biaya Insentif Petugas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Baubau digunakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk pemberian insentif dan/atau honorarium/uang Lelah Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012
PERGUB Prov. DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat