Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019

Pedoman Gaji Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Jenis dan Gaji Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD; 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Gaji Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
03 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2019
Tanggal Berlaku
03 Juli 2019
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan