Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tunjangan khusus Berdasarkan Resiko beban Kerja; 3. Penghitungan Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja; 4. Penghentian pemberian Tunjangan Khusus Berdasarkan Resiko Beban Kerja; 5. Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat