Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daitur tentang Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, Penganggaran, Penerima Tambahan Penghasilan, Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan PNS, Jenis Tambahan Penghasilan, Pengurangan Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat