pegawai-penghasilan-tambahan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 635
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksana TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Pengurangan TPP ASN; Bab 7. Mekanisme Pembayaran TPP; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dicabut
- 13 halaman; 5 halaman lampiran
|