Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumass Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Besaran Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan, Tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Ketenagakerjaan, Penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, waktu pemberian Penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, ) Penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah purna tugas atau terhadap janda/dudanya dan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2020
Tanggal Berlaku
17 Januari 2020
Sumber
BD.2020/ No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 4671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan