Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumass Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Besaran Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan, Tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Ketenagakerjaan, Penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, waktu pemberian Penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, ) Penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah purna tugas atau terhadap janda/dudanya dan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat