Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, saat
ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki Laboratorium
Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup;
b. bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dapat memberikan pelayanan secara
optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap pelayanan dimaksud,
perlu dikenakan Retribusi;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi yang
berkaitan dengan pelayanan Laboratorium Lingkungan, adalah
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah saat ini telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 20 11
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011
mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai dengan kewenangan sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah. Perda Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2012 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Temanggung perlu
untuk diganti. Retribusi penggantian biaya cetak kartu
tanda penduduk dan akta catatan sipil merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna
mendukung perkembangan otonomi daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
tercapainya tertib administrasi kependudukan di
Kabupaten Temanggung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek retribusi adalah setiap pelayanan di bidang pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil meliputi :
a. KTP ;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. KK; dan
d. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta
pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti/perubahan nama bagi
warga negara asing.
Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan
berupa penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah atas Penggantian Biaya
Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek
keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pelayanan Administrasi kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2009 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012
PENETAPAN PAGU SEMENTARA DANA DESA, ALOKASI DANA, BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran
Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2018
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi
Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian
Pemeritah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
' � I I
-r. ,...-, ' • �
�-.
-�
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
1 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
., ..
'_;;-·-•,;_ "f I
, ' r
�- .,,,:•
...
Menetapkan
• • >
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
(Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 93);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU
SEMENTARA DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI
HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN
PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa se- Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
. , ·
,, .
. -
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memungut Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang tidak
tercantum dalam Undang-Undang tersebut tidak boleh
dipungut lagi;
b. bahwa retribusi ijin penyelenggaraan reklame tidak
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah yang mengatur retribusi ijin
penyelenggaraan reklame;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota
Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan kembali terhadap struktur dan besarnya tarif retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan prinsip-prinsip retribusi yang baik dan tepat, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Perda
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Mengubah Pasal 7 ayat (3) dan menambahkan Pasal 16A
4 hlm., Lampiran 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat