Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2018

Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU SEMENTARA DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018 Pasal 1 Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se- Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini. . , · ,, . . - Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penetapan Pagu Sementara Dana Desa, Alokasi Dana, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan