Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek retribusi adalah setiap pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi : a. KTP ; b. kartu keterangan bertempat tinggal; c. KK; dan d. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti/perubahan nama bagi warga negara asing. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan berupa penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah atas Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 April 2012
Tanggal Pengundangan
21 April 2012
Tanggal Berlaku
21 April 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.7/TLD No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan