Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek retribusi adalah setiap pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi : a. KTP ; b. kartu keterangan bertempat tinggal; c. KK; dan d. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti/perubahan nama bagi warga negara asing. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan berupa penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah atas Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat