ABSTRAK: |
- bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, saat
ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki Laboratorium
Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup;
b. bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dapat memberikan pelayanan secara
optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap pelayanan dimaksud,
perlu dikenakan Retribusi;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi yang
berkaitan dengan pelayanan Laboratorium Lingkungan, adalah
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah saat ini telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 20 11
- Beberapa ketentuan diubah
|