Pemberian Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2020/ No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Penundaan
Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah
Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
merupakan bencana nasionaJ yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi,
daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu
sehubungan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
memberikan Insentif dan Penundaan Pembayaran Pajak
untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,
Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Terdampak Wabah Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif dan Penundaan
Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah
Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini daitur tentang Pemberian Insentif dan Penundaan
Pembayaran Pajak Untuk Wajib Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah
Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemberian Insentif dan Penundaan; Besaran Insentif; Penundaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang substansinya khusus mengatur
tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan
Retribusi Daerah;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek
retribusi daerah dan penetapan tarif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18
Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;
3. Jenis Retribusi;
4. Rincian Objek Retribusi;
5. Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut;
7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
11. Insentif Pemungutan;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 21 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 13 Seri B Nomor
Seri 5) masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2012 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun
1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 19 Seri B Nomor
Seri 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2009 Nomor 03) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 23 Seri B Nomor
Seri 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2002 Nomor 31 Seri C Nomor Seri 07) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 36 Tahun
1998 tentang Retribusi tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 28 Seri B Nomor
Seri 20) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 38 Tahun
1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 29 Seri B
Nomor Seri 21); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun
1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor Seri 13)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor
11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi
terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 30 Seri
C Nomor Seri 06) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2009 Nomor 03) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batumulia (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2009 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 08);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pariwisata yang substansinya khusus mengatur
tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 11).
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pengalihan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan 1 Januari 2012, namun kesiapan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memenuhi sarana dan prasarana untuk melaksanakan pengalihannya belum sepenuhnya terpenuhi sehingga pelaksanaan pengalihannya yang semula ditetapkan 1 Januari 2012 baru dapat dilaksanakan 1 Januari 2013, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No.8 Drt. Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983;
PP No.15 Tahun 1986; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No.148 /PMK.07/2010; Perda Kota Pematangsiantar No.2 Tahun 2010; Perda Kota
Pematangsiantar No.3 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.5 Tahun 1993; Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.2 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.3 Tahun 2010;
Perda Kota Pematangsiantar No.4 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.5 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kejelasan hukum dimana pengaturan mengenai legalisasi/porporasi belum dirumuskan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017
peraturan ini mengatur tentang tata cara pemungutan pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2017
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten tahun 2019/ No. 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN GAYO LUES NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rasa meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodi pemerintah Kabupaten Gayo Lues perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kabupaten Gayo Lues; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat maka berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Gayo Lues berhak/ berwenang memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kominfo Nomor 02/M-KOMINFO/3/2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017.
Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahuun 2017 Nomor 88).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Qanun ini berlaku, maka Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan Pelayanan Umum sebagai wujud otonomi daerah di Kabupaten Waropen, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pemungutannya ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan surat Paksa; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong selatan, Kabupaten Raja Ampat Kabupaten Pegunungan Bintang Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Toli Kara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bovendigul, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 0.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang pemungutan Pajak Hiburan atas setiap penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berupa tontonan film, pagelaran seni musik hingga seni busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan biliar, hingga pertandingan olahraga dengan mengecualikan penyelenggaraan hiburan dalam rangka kegiatan pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Subyek Pajak dalam ketentuan ini yaitu orang atau badan yang menikmati hiburan di wilayah Daerah Kabupaten Waropen. Lebih lanjut, dalam ketentuan ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak. Saat Pajak Terutang, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, hingga Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Kota memerlukan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Langsa, berhak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Qanun Kota Langsa.
UU No. 49 PrpTahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 3 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1994; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat