Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2019/7B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kejelasan hukum dimana pengaturan mengenai legalisasi/porporasi belum dirumuskan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2017
- peraturan ini mengatur tentang tata cara pemungutan pajak hiburan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
- PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2017
- 4 Halaman
|