Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang pemungutan Pajak Hiburan atas setiap penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berupa tontonan film, pagelaran seni musik hingga seni busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan biliar, hingga pertandingan olahraga dengan mengecualikan penyelenggaraan hiburan dalam rangka kegiatan pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Subyek Pajak dalam ketentuan ini yaitu orang atau badan yang menikmati hiburan di wilayah Daerah Kabupaten Waropen. Lebih lanjut, dalam ketentuan ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak. Saat Pajak Terutang, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, hingga Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat