Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang pemungutan Pajak Hiburan atas setiap penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Waropen. Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berupa tontonan film, pagelaran seni musik hingga seni busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan biliar, hingga pertandingan olahraga dengan mengecualikan penyelenggaraan hiburan dalam rangka kegiatan pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Subyek Pajak dalam ketentuan ini yaitu orang atau badan yang menikmati hiburan di wilayah Daerah Kabupaten Waropen. Lebih lanjut, dalam ketentuan ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak. Saat Pajak Terutang, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa Penagihan, hingga Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Waropen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Botawa
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Waropen
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan