PERWALI Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
147 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun
2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menentukan
kriteria dan aspek kebijakan pemberian tambahan
penghasilan sebagai pedoman dalam pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
UU No.12 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, PERDA No.18 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2020, PERBUP No.34 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Halaman 19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, insentif, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH-KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa; serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oieh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, perlu mengatur dan menetapkan besaran Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 47 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati No 87 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, penghasilan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
penghasilan Tetap - tunjangan - penerimaan laun yang sah - kepala desa - perangkat desa - anggota badan permusyawaratan desa - insentif - lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan - kabupaten musi banyuasin - tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, perlu mengatur dan menetapkan besaran insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERDA No. 16 Tahun 2021; PERBUP No. 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 96 Tahun 2019; PERBUP No. 87 Tahun 2018; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 83 Tahun 2020; PERBUP No. 24 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghasilan BPD, penghasilan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna
pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang
ketentraman, ketertiban dan penegakan peraturan daerah
perlu meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Satuan
Polisi Pamong Praja dengan memberikan tunjangan khusus
diluar gaji;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja, Polisi Pamong Praja dapat diberikan
tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi
kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. bahwa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf c, telah dilakukan
bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015, maka perlu memberikan Tunjangan Khusus kepada
Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sukoharjo;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tunjangan Khusus kepada Polisi Pamong Praja pada
Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094); 12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 155);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 215);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo setiap bulan diberikan tunjangan khusus, berdasarkan kondisi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan
kerja yang memiliki resiko tinggi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan
Khusus kepada Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KiNERJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnemberikan motivasi dan meningkatkan
kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan
dalam bentuk tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Daerah
UU No.6 Tahun 1991, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PERDA No. 8 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
47 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja
Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tapin No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
PERBUP Kab. Tapin No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
PERBUP Kab. Tapin No. 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
PERBUP Kab. Tapin No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
PERBUP Kab. Tapin No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
PERBUP Kab. Tapin No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; bahwa penetapan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/214/Keuda tanggal 20 Januari 2020 hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Yujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup:
3. Pemberian Tambahan Penghasilan;
4. Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan;
5. Ketentuan Khusus;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2023
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah KabupatenBengkulu Utara Tahun Anggaran 2023,
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135) dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 6);
20. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4);
21. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4);
22. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 44);
1. Prinsip-prinsip
2. Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Instrumen dan Mekanisme Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Hari Kerja, Jam Kerja dan Pengelolaan Data
5. Penginputan Bahan Tambahan Penghasilan Pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Brebes Nomor 040 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Brebes Nomor 003 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 4 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, maka perlu diberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 026 A Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Ketua sebesar Rp. 5.500.000,- ; 2. Wakil Ketua sebesar Rp. 5.000.000,- ; 3. Anggota sebesar Rp 4.500.000,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 040 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Brebes Nomor 003 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010 dicabut.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan;
sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TPP
BAB III PENILAIAN TPP
BAB III PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP
BAB IV PENUNDAAN TPP
BAB V MEKANISME DAN TATA CARA PEMBAYARAN TPP
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat