Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 147 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat