Dalam Peraturan ini diatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, penghasilan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat