Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan dan
Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 93a/Menkes/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 883/Menkes/SKB/III/1996 Nomor 060.440915; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.1.3.4812
Th. 1997.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas / Puskesmas pembantu, Puskesmas
Keliling, Rumah Sakit Umum Daerah,tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal
7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan
ketentuan Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan Pasal 30 Peraturan Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan
Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Pengalokasian
Bab IV Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Bab V Tata cara Pencairan Dana
Bab VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam usaha mewujudkan kota yang bersih, indah, aman, dan nyaman, harus dilakukan upaya penanganan kebersihan secara terus-menerus. Untuk mewujudkan daerah yang bersih maka Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat baik perorangan maupun badan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Masa dan Saat Terutang Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Np. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 147/PK-07/2010 Tahun 2010; PMK No. 148/PK-07/2010 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan,pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, wilayah pemungutan, masa pajak dan tahun pajak, penetapan, saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Terdiri dari 69 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam raagka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanatan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
- Perda ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah,
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Jenis Pajak Daerah;
2. Penghapusan Pajak Sarang Burung walet;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mengubah Perda No. 11 tahun 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Retribusi Penjualan Usaha Daerah dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU o. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang , Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Insentif Pemungutan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Sesuai dengan Kondisi dan perkembangan saat sekarang ini, dimana tarif Retribusi terminal yang diatur dalam Perda Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 pada Pasal 8 ayat (2) sub c, sudah tidak relevan lagi, maka dipandang perlu mengadakan revisi terhadap Perda dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menggunakan fasilitas yang disediakan di terminal;
Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahunh 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat 2 sub c
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten Jepara Nomor Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan beberapa jenis obyek maupun besaran retribusi perizinan perhubungan laut sesuai dengan urusan pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintah kabupaten Jepara, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhutungan Laut dan Penyeberangan, untuk diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008; Peraturan Pererintah Nomnor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Namor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka baru yaitu angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan diubah.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1977 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan pajak yang dinamilkan "Pajak Idzin" dalam Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 -9 - 1955 ( Tambahan Ceri C No 39) J dengan segala rangkaian dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini. Perlu penyusun peraturan daerah yang baru yang sesuai dengan keadaan dan alam pembangunan sekarang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt tahun 1957;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya pajak bagi penjual minuman keras di daerah Kabupaten Rembang. Pajak idzin dan pengelompokkannyha dalam beberapa kohir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1977.
Sejak saat mulai berlakunya peraturan daerah ini tidak berlaku lagi peraturan daerah Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Oktober 1955 (Tambahan Seri C No. 39) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Bogor Tahun 2002 Nomor 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat