Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip Bab III Pengalokasian Bab IV Tata Cara Penghitungan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bab V Tata cara Pencairan Dana Bab VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VII Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat