Dalam peraturan ini diatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak dan saat pajak terutang, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat