Dalam peraturan ini diatur tentang pajak reklame termasuk didalamnya mengatur tentang nama objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penentuan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembukaan dan pemeriksaan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengambilan kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat