Retribusi - Terminal - Perubahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan Kondisi dan perkembangan saat sekarang ini, dimana tarif Retribusi terminal yang diatur dalam Perda Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 pada Pasal 8 ayat (2) sub c, sudah tidak relevan lagi, maka dipandang perlu mengadakan revisi terhadap Perda dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menggunakan fasilitas yang disediakan di terminal;
Untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di atur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahunh 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
- Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat 2 sub c
- 3 hlmn;1 pnjelasan
|