Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan termasuk didalamnya mengatur tentang nama obyek, subyek pajak dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengambilan kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2011
Tanggal Berlaku
21 Maret 2011
Sumber
LD.2011/No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan