Dalam peraturan ini diatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan termasuk didalamnya mengatur tentang nama obyek, subyek pajak dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengambilan kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat