Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannya UU RI No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Izin Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; SYarat-Syarat Perizinan; Prinsip dan Sasaran Retribusi; Cara Perhitungan Pembayaran; serta Wilayah Pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai Masa Retribusi saat Retribusi Terutang; Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; serta Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan, perubahan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2010, . Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Pada Tarif retribusi pelayanan kesehatan Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001
Qanun tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk memungut Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak dan ditetapkan dalam Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara dan Wilayah Pemungutan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU (7/41/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU
ABSTRAK:
Pengaturan Retribusi izin pengambilan hasil Hutan ikutan Non Kayu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pqiak Daeratr dan Retribusi Daerah. bahwa Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi lzin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perahrran Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi izin pengambilan hasil Hutan ikutan Non Kayu.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003
PERDA Kab. Kendal No. 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
retribusi - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Rertibusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten, maka Kartu Keluarga merupakan salah satu jasa pelayanan kepada masyarakat yang belum diatur
mengenai pemungutan retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sehingga perlu diadakan penyesuaian ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" di atas , maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pcrubuhnn Pcrtama
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 diubah
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak kenaikna Nilai Jual Objek Pajak, maka perlu memberikan Stimulus kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan BAngunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peruran Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pemberian Stimulus
Bab IV Besaran Stimulus
Bab V Pengecualian
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum,
tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40
Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum .
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH MAKA PERLU DIUPAYAKAN PENINGKATAN POTENSI SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN YANG SALAH SATUNYA BERUPA APAJAK DAERAH;
BAHWA DENGAN BERLAKUNYA BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERKAITAN DENGAN PAJAK DAERAH SERTA TERJADINYA DINAMIKA KEBIJAKAN DI BIDANG PAJAK DAEARAH MAKA PERLU DILAKUKAN PENCABUTAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERDA NOMOR 17 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN BUPATI ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK; PAJAK REKLAME; PAJAK AIR TANAH; PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK PENERANGAN PAJAK; PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; PAJAK PARKIR; BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; PEMUNGUTAN PAJAK; PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN KETETAPAN PAJAK; SISTEM ONLINE PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI; SISTEM ONLINE SPTPD; PENGAWASAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; SAKNSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010
59 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 58 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 69 ayat (3), dan Pasal 70 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan reklame, hasil perhitungan nilai sewa reklame, tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak
Bab V Penetapan Pajak
Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bab VII Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bab VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab X Tata Cara Perizinan
Bab XI Kewajiban dan Larangan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat