retribusi - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Rertibusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten, maka Kartu Keluarga merupakan salah satu jasa pelayanan kepada masyarakat yang belum diatur
mengenai pemungutan retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sehingga perlu diadakan penyesuaian ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" di atas , maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pcrubuhnn Pcrtama
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2003.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 diubah
- 7 hal
|