Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, registrar dan pejabat pencatat sipil, hak dan kewajiban, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftarab penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan pencatatan sipil, retribusi pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sanksi administrasi, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, pengecualian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
10 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2006
Tanggal Berlaku
17 Maret 2006
Sumber
LD.2006/No.9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Kendal
  2. PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kendal
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
    Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan