Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, registrar dan pejabat pencatat sipil, hak dan kewajiban, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftarab penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan pencatatan sipil, retribusi pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sanksi administrasi, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, pengecualian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat