Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kendal yang meliputi Hak Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dalamkeadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Persyaratan Dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan, Pelaporan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat