Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kendal yang meliputi Hak Dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dalamkeadaan Darurat Dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Persyaratan Dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan, Pelaporan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan