retribusi - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen bukti diri I legitimasi seseorang yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk guna memberikanjaminan sosial terhadap penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, perlu diikutsertakan dalam bentuk asuransi jangka warsa; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf "a" diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang telah diubuh satu kali, perlu diubah lagi dengan Pcraturan Daerah Kabupaten Kendal;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusasn Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusasn Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberaapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 diubah
- 7 hal
|