PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN BUPATI ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK; PAJAK REKLAME; PAJAK AIR TANAH; PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK PENERANGAN PAJAK; PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; PAJAK PARKIR; BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; PEMUNGUTAN PAJAK; PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN KETETAPAN PAJAK; SISTEM ONLINE PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI; SISTEM ONLINE SPTPD; PENGAWASAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; SAKNSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat