Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Izin Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; SYarat-Syarat Perizinan; Prinsip dan Sasaran Retribusi; Cara Perhitungan Pembayaran; serta Wilayah Pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai Masa Retribusi saat Retribusi Terutang; Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; serta Masa Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat