Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak Bab IV Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak Bab V Penetapan Pajak Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Bab VII Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bab VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab X Tata Cara Perizinan Bab XI Kewajiban dan Larangan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Bab XIV Insentif Pemungutan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2015
Tanggal Berlaku
25 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan