Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001

Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perda ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif PMAK, dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan; Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keringanan dan Pembebasan; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
18 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2001
Tanggal Berlaku
23 Juli 2001
Sumber
LD 2001/2 seri A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1998

  2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1991

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan