Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN.2016/No.1710, jdih.bawaslu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024
ABSTRAK:
a.
b.
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, diperlukan biaya yang cukup besar dan bila dianggarkan dalam satu tahun anggaran akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 51 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kebutuhan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah). Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggarkan dalam APBD selama 4 (empat) tahun yang disisihkan dalam setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Rincian penyisihan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Purworejo No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang
profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung
jawab, perlu didukung sumber daya aparatur Pemerintah
Desa yang berkualitas dan berintegritas untuk sebesarbesarnya
kemakmuran masyarakat Desa; bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan
kebutuhan, sehingga perlu diganti; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
diperlukan pengaturan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perangkat Desa
Bab IV Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Bab V Pengangkatan Perangkat Desa
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Masa jabatan Perangkat Desa
Bab VIII Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Bab IX Larangan bagi Perangkat Desa
Bab X Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab XII Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun
2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.21 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan dalam rangka
pengaturan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang sesuai dengan
perkembangan keadaan, selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat, maka perlu diatur mengenai
Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azab, panitia pemilihan dan tim pemantau pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, persyaratan, penjaringan dan
penyaringan bakal calon kepala desa, pelaksanaan pemungutan suara, pengesahan dan pelantikan kepala desa, tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, larangan bagi kepala desa, masa jabatan kepala desa, sanksi administratif bagi kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian
kepala desa, penyidikan kepala desa, pengangkatan penjabat (Pj.) kepala desa, tindakan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses pemilihan kepala desa, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2003 dicabut.
28 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2005
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah Dan Pembangunan Daerah Tahap II
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 12, kemendagri.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN.2014/No.793, jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, sehingga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. besaran dan rincian dana cadangan;
2. sumber dana;
3. bentuk dana cadangan;
4. penggunaan dana cadangan;
5. program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan; dan
6. penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat