Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2021

Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini terdiri atas 30 pasal dan 13 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penerapan Protokol Kesehatan; Bab III Bakal Calon dan Calon Keuchik; Bab IV Kegiatan Musyawarah/Rapat; Bab V Tahapan Seleksi Tambahan; Bab VI Tahapan Penetapan Calon Keuchik; Bab VII Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Keuchik; Bab VIII Tahapan Kampanye; Bab IX Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Bab X Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Keuchik; Bab XI Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Penanganan COVID-19; Bab XII Sanksi; Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
18 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 10
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan