Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf k diubah, huruf m dihapus dan huruf n diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 1 (satu) diubah, ayat (2) angka 2 (dua) huruf i diubah, angka 7 (tujuh) diubah dan angka 15 (lima belas) diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 22 ayat 1 diubah, ayat (3) diubah, ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah dan ayat (4a) diubah; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf c diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA; Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal yaitu Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54 F, Pasal 54G, Pasal 54H, Pasal 54I dan Pasal 54J; Ketentuan Pasal 57 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat