hak keuangan - dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2021/NO. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa selain tunjangan kesejahteraan, pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga. Belanja rumah tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah.
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karo Nomor 11 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
- 4 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn.
|