Permen Ristekdikti No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan PP tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Brawijaya (UB) sebagai perguruan tinggi badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut, UB berpedoman pada statuta UB. Statuta UB meliputi: 1) visi, misi, tujuan, dan budaya akademis; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
PP ini mencabut Permenristek Dikti Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenristek Dikti Nomor 34 Tahun 2016; dan Permenristek Dikti Nomor 58 Tahun 2018.
Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kekayaan UB bersumber dari kekayaan awal; hasil pendapatan UB; bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan 18 hlm; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 108 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKetenagakerjaanPendidikanSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali KotaTangerang Nomor 45 Tahun 2019tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif, Kesejahteraan dan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KetenagakerjaanPendidik dan Kependidikan
PETUNJUK TEKNIS - PEMBERIAN INSENTIF, KESEJAHTERAAN DAN IURAN - BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 108, BD Tahun 2020 No. 108
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif, Kesejahteraan Dan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pendidik Dan tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Petunjuk teknis pemberian insentif telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif, Kesejahteraan dan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaa Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan berpegang pada asas akuntabilitas serta asas transparansi dan dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi sehingga peraturan tersebut perlu diganti.
UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 74 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 19 Th 2017; PP No 17 Th 2010; PP No 44 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permendikbud No 6 Th 2018; Permendikbud No 15 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 11 Th 2007; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 58 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang No 41 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 115 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 17 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran; 3. Persyaratan Dan Mekanisme Usulan penerima Insentif, kesejahteraan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan; 4. Pertanggungjawaban; 5. Monitoring Dan Evaluasi; 6. Sanksi; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
23 halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2015
Permenhub No. 79 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8
Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak dan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2022
tentang Kabupaten Layak Anak, maka dalam rangka
memberikan jaminan pemenuhan hak anak dalam proses
belajar mengajar aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan
diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar
berintegrasi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai
keberagaman, toleransi, dan perdamaian, perlu adanya Sekolah
Ramah Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Sekolah Ramah Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Sekolah Ramah Anak, Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak, Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Penghargaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
8 hlm
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meringankan biaya pendanaan madrasah, serta meningkatkan kualitas pendidikan, maka perlu diberikan Bantuan Operasional Madrasah; dan agar pemberian Bantuan Operasional Madrasah dimaksud huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka perlu adanya Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
Maksud dan tujuan diberikannya BOM untuk membantu biaya operasional pendidikan yang diselenggarakan pada madrasah dan untuk meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
7 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 109 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta sebagai Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar dalam pelaksanaannya, terutama dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat warga belajar untuk mengikuti Ujian Nasional.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.20 Tahun 2003; UU No,5 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpenbud No.81 Tahun 2013; Permenpenbud No.4 Tahun 2016; Permenpenbud No.84 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Alih Fungsi, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Hak dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Kepala, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lrbih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 109 Tahun 2014
Pendidikan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Sistem Pengendalian Intern
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Dan Pertanggungjawabban Hibah/Bantuan Sosial /Bantuan Operasional Sekolah / Blackgrant Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dasar bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan hibah yang diterimanya dan Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa laporan penggunaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan pernyataan tanggung jawab disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pendidikan Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah menyatakan bahwa pendapatan kas yang diterima Satuan Kerja
(Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan digunakan langsung tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/D) merupakan pendapatan pemerintah pusat/daerah dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada Bendahara Umum Negara
(BUN)/ Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diakui sebagai pendapatan Negara/Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan pada Pasal 3 menyatakan bahwa barang milik daerah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis,
dan pada Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa pencatatan 2 barang milik daerah dimuat dalam Kartu Inventaris Barang;
Bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan perlu disusun dan ditetapkan mekanisme pelaporan dan pengesahan atas uang dan atau barang yang diterima langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Operasional Sekolah/Blockgrant Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABBAN HIBAH/BANTUAN SOSIAL /BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH / BLACKGRANT PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT ,DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PENATAUSAHAAN; PERTANGGUNGJAWABAN,DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
41Halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 109, BN.2015/No.1124, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat