Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 109 Tahun 2016

Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Alih Fungsi, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Hak dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Kepala, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 109 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB) menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.109
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan