Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 108 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif, Kesejahteraan Dan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pendidik Dan tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran; 3. Persyaratan Dan Mekanisme Usulan penerima Insentif, kesejahteraan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan; 4. Pertanggungjawaban; 5. Monitoring Dan Evaluasi; 6. Sanksi; 7. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 108 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif, Kesejahteraan Dan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pendidik Dan tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 108
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali KotaTangerang Nomor 45 Tahun 2019tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif, Kesejahteraan dan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KetenagakerjaanPendidik dan Kependidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan