PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Brawijaya (UB) sebagai perguruan tinggi badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut, UB berpedoman pada statuta UB. Statuta UB meliputi: 1) visi, misi, tujuan, dan budaya akademis; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat